Bharata Yudha.Com-Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu empat bulan terakhir.
Adapun narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253. 097. 01 gram , ganja seberat 60.025 .07 gram serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir serta ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika,” katanya didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam I/ BB Mayjen TNI A Chardin, Selasa (16/8/2022).
“Untuk mengantisipasi terjadi aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” sebut Kapolda Sumut. Tentunya dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba,” tegasnya sembari menyebutkan barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan,” ucap Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Kata Kapolda Sumatera Utara lagi, bahwa pemusnahan barang bukti Sabu Sebanyak 253.097.01 gram dan apabila di rupiahkan sebanyak Rp. 253.000.000.000, barang Bukti ganja sebanyak 60.255,07 Gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan19,96 gram biji ganja. Oleh karena itu Sumetara Utara harus bebas dari narkoba dikarenakan Sebagian besar tindak pidana seperti Judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh menjadi miskin, hasil dari dua Minggu Polda Sumut Berhasil mengungkap 60 Kasus perjudian dengan 65 Tersangka, Khusus Untuk AP Polda Sumut Sudah membuka Rekening dan memblok rekening sebanyak 107 Rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba, judi, serta penyakit masyarakat lainnya.
“Untuk mendukung pemberantasa narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu,” pungkasnya.
Usai melakukan pemaparan, Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto besama unsur pemuka agama melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti miras yang dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat Wales Stoom. ( Bharata 1 )