• Sen. Sep 9th, 2024

Rampas  Handphone Pemilik Apotek, Juanda  Ditembak Unit Pidum  Satreskrim Polrestabes Medan 

SHARE

Bharata Yudha.Com- Unit Pidana Umum ( Pidum ) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial, beraksi di apotek Sahabat, Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur. ( 20/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada awak media (3/8/2022) di ruang kerjanya mengatakan kejadian berawal pada saat korban sedang menjaga apotek miliknya sambil bermain handphone, saat itu pelaku bernama Juanda Kesuma ( 21) datang dan berpura-pura hendak membeli obat.

Saat korban bernama Nia Belian Gozaly lengah, tersangka Juanda masuk kedalam mendekati korban sambil mengancamnya dengan menggunakan parang dan langsung mengambil 2 unit handphone milik korban yang berada di meja.

Usai mengambil 2 handphone dan berniat akan melarikan diri, korban mencoba mengejar, namun tersangka berusaha menghalang-halangi korban dengan cara melempar korban dengan parang namun berhasil dielakkan.

Atas kejadian ini, korban pun membuat laporan pengadaan ke Polsek Medan Timur pada keesokan harinya.

Atas laporan ini, unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka saat berada di Tebing Tinggi.

Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di daerah Tebing Tinggi pada 2 Agustus 2022. Saat diinterogasi tersangka Juanda  Kesuma mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa 2 handphone korban ia jual pada seseorang penadah bernama Mustika Sihotang ( 36).

 

” Kita kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan penadahnya, namun saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas hingga akhirnya, anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Katanya lagi, selain tersangka utama, pihak Kepolisian juga mengamankan seorang pria bernama Mustika Sihotang yang menadah barang curian berupa 2 unit handphone dan 1 bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

 

” Untuk tersangka kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

 

Sementara korban Nia Belian Gozaly saat mengetahui bahwa pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan menyampaikan rasa terima kasihnya pada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

” Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kasar Reskrim yang berhasil menangkap pelaku,” pungkas korban. ( Bharata 1 )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *