Bharata Yudha.Com- Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada tiga orang tersangka penganiayaan secara bersama sama yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba. Pemberian restorative justice ini dilaksanakan di ruang restorative justice Satreskrim Polres Toba, pada hari Senin (08/08/2022) kemarin sekira pukul 12.00 Wib
Kasat Reskrim AKP Nelson J Sipahutar melalui KBO / Kanit Pidum Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban SH, MH yang direalese Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir mengatakan bahwa Satreskrim Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada ketiga orang tersangka penganiayaan terhadap korban bernama Bram Willson Simangunsong (21) warga Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar narumonda Kabupaten Toba
Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada ketiga pelaku penganiayaan, yakni PDM (18) Warga Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige, RNN (17) warga Sigumpar Dangsina Kelurahan Sigumpar Dangsina Kecamatan Sigumpar, JN (16) warga Huta Dolok Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba
PDM, RNN dan JN ini memang sebelumnya kita amankan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korbanya. Laporanya kita terima berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 246 / V / 2022 / SPKT POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Surat Penangkapan : Sp. Kap / 47 / VIII / 2022 / Reskrim, Surat Penangkapan : Sp. Kap / 48 / VIII / 2022 / Reskrim dan Surat Penangkapan : Sp. Kap / 46 / VIII / 2022 / Reskrim
Bungaran Samosir menjelaskan uraian singkat kejadiannya
“Pada hari Sabtu tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 22. 30 wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dimana pada saat saya mendapat telepon dari RNN alias Saraf yang menyuruh saya untuk berjumpa dengannya untuk membicara masalah yang pernah terjadi antara saya dengan RNN alias Saraf.
Kemudian RNN alias Saraf menyuruh saya memasuki rumah yang berada di JL. Siborong borong parapat Tampubolon Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Kemudian PDM dan beserta satu orang lainnya langsung memukuli saya di bagian mata saya dengan menggunakan tangan mereka sehingga mengakibatkan luka memar dan mereka juga memukul kepala saya menggunakan kayu bulat sehingga mengakibatkan kepala saya bengkak.
Kemudian Bungaran Samosir juga menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Pada hari Senin, 08 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Penganiayan yang bernama PDM sedang berada di rumahnya yang beralamat di Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige.
Mendapat informasi tersebut, Kemudian Tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba Tim langsung mendekati rumah Pelaku dan mendapati pelaku yang bernama PDM sedang duduk didalam rumah.
Tim memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan menunjukkan surat perintah Penangkapan atas dirinya. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang bernama RNN dan setelah di himbau untuk datang menyerahkan diri, pelaku RNN diantar pihak keluarga ke kantor Sat Reskrim Polres Toba. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku JN dan ditemukan pelaku JN di rumahnya yang beralamat di Hutadolok Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Tapi sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, kita melakukan langkah mediasi antara korban dan pihak keluarga. Dari hasil mediasi, akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporanya,” ungkapnya.
Kemudian atas pertimbangan – pertimbangan tersebut kita laksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana. ( Bharata 1 )