Bharata Yudha.Com- Terkait dugaan adanya aksi perintangan terhadap kinerja dan tugas Wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat pada saat adanya peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba di Jalan Terusan, Desa Bandar Setia pada Jumat ( 26/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB
Dimana pada saat itu seorang wartawan bernama Alam Jaya yang merupan wartawan yang telah lulus uji kompetensi dewan pers dan merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara diduga mendapatkan perlakuan yang kurang baik oleh oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menyuruh agar Alam menghapus Vidio penangkapan yang terjadi yang ia rekam sendiri dengan menggunakan Handphone pribadinya.
Hal ini membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik, SE bersuara dan menilai, sikap aparat kepolisian merampas Handphone dengan tujuan untuk menghapus video rekaman sebuah peristiwa penangkapan aksi kriminal sudah menciderai kekebasan pers.
“Ini bentuk pelanggaran UU Pers, karena dalam UU tersebut tidak dibenarkan pihak manapun menghalang-halangi tugas wartawan,” katanya.
Menurut Farianda, peristiwa tersebut terjadi di tempat umum, sehingga semua pihak berhak untuk mengabadikan momen apapun yang terjadi di sekitarnya.
“Masyarakat umum saja boleh merekam peristiwa tersebut, apalagi wartawan dalam kapasitas yang bersangkutan menjalankan tugas jusnalistik,” tambahnya.
Namun demikian, Ketua PWI Sumut mengingatkan awak media yang melakukan peliputan di lapangan untuk tetap mematuhi etika jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), apalagi terinformasi wartawan yang melakukan peliputan sudah dinilai kompeten yang diukur melalui proses UKW.
“Kita berharap semua pihak bisa memahami tugas-tugas wartawan dalam menjalankan tugas, termasuk para wartawan juga bisa memahami tugas-tugas pihak-pihak tertentu dalam melakukan aktifitasnya di lapangan,” katanya.
Menurut Farianda, jika ada pihak yang merasa kurang nyaman terhadap tindak prilaku para wartawan, khususnya anggota PWI dapat membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut. “Kami minta semua pihak menghargai tugas wartawan, namun jika ada wartawan yang menyalah atau mensalahartikan tugas-tugas jurnalistik tersebut bisa menyampaikan kepada kami. Hal ini kami lakukan dalam upaya mengevaluasi kinerja wartawan itu sendiri,” ucap Ketua PWI Sumut.
Sementara itu, setelah kejadian tersebut, tepatnya pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bersama Alam Jaya, Wartawan Indonesia Satu di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan Klarifikasi bersama atas peristiwa yang terjadi.
” Saya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Kanit 3 serta Kasubnit juga Bang Alam, Wartawan Indonesia Satu, mengklarifikasikan bahwa terkait adanya pemberitaan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan perbuatan yang tidak benar terhadap wartawan. Jadi kondisinya pada saat itu adanya penangkapan dengan CB Under Cover Buy, dimana di lokasi terdapat banyak masyarakat yang menggerubungi maupun mengambil gambar rekaman video dan menurut informasi daerah tersebut adalah daerah rawan dan anggota yang bertugas ingin segera keluar dari lokasi tersebut untuk kemudian melakukan pengembangan tehadap kasus tersebut. Dan beberapa masyarakat yang terlihat mengambil gambar, memang dihimbau, diminta untuk menghapus gambar dengan maksud supaya pengembangan kasus dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa terjadi kebocoran informasi,” ucap Rafles.
Katanya lagi, yang kebetulan juga Bang Alam juga warga disitu ikut diminta juga untuk menghapus Vidio tanpa kita mengetahui bahwa Bang Alam adalah seorang wartawan.
“Disitu terjadi Miss komunikasi antara anggota kami dengan Bang Alam. Dimana akhirnya Vidio yang sempat direkam oleh Bang Alam dihapus. Dengan ini saya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan memohon maaf kepada PERS yang ada Indonesia khususnya yang ada di sumatera Utara, khususnya di Medan dan saya berharap hal ini tidak menjadi hal yang menciderai kerjasama antara Kepolisian dengan Wartawan untuk kita bisa terus mendukung dalam pemberantasan narkoba di Medan,” pungkas Kompol Rafles Langgar Putra Marpaung. ( Bharata 1 )