Bharata Yudha.Com- Seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun, berinisial JH yang merupakan warga kecamatan Medan Tembung yang tinggal di Kecamatan Medan Johor diduga mengidap HIV setelah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Kasus ini pun langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa laporan korban sudah diterima Satreskrim Polrestabes Medan.
” Laporan korban sudah kami terima, proses penyelidikan sedang berjalan, korban telah divisum saat ini ini para saksi-saksi sudah diperiksa, semoga bisa segera kami tuntaskan.” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Menurut Arianto Nazara SH selaku kuasa hukum korban saat memberikan keterangan pers di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan pada 16 September 2022 pagi mengatakan bahwa korban diduga dicabuli sejak usia 6 tahun saat tinggal bersama teman ibunya di kawasan Komplek MNTC.
” Saat ini kami sedang mengawal kasus klien kami berinisial JH yang saat ini berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi anak. Saat ini kita melakukan tindak lanjut bagaimana laporan kami selanjutnya.kemarim kita sudah diwawancarai oleh penyidik maupun saksi juga sudah dimintai keterangan dan sekarang ini akan diperiksa lagi.yaitu nenek dari korban.untuk pelaku kita duga ada beberapa orang berinisial L, Z dan B serta beberapa orang lainya.yang diduga adalah pacar dari ibu korban. Untuk saat ini keadaan korban sudah membaik dan saat ini sedang dirawat jalan oleh yayasan AIDS,” ucap Arianto Nazara
Katanya lagi, peristiwa ini diduga terjadi sejak korban berusia 6 tahun dan kami ketahui sejak korban masuk ke yayasan Fortune Comunity untuk minta pengobatan.
” Inilah adalah hasil edoscopi dari rumah sakit dimana hasilnya pada bagian lubang dubur membesar dan vagina agak membesar serta hasilnya positif HIV,” pungkas Kuasa hukum. ( Bharata 1 )