Bharata Yudha.Com- Gibson Tampubolan (50), warga Dusun I Sei Kera, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, Kamis (1/9/2022).
Sebab, Laporan Polisi : LP / 301 / IX / 2019 / SU / RES SERGAI tanggal 18 September 2019, kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilaporkan Gibson Tampubolan, hingga kemarin tak kunjung tuntas.
“Saya meminta kepastian hukum, karena sampai saat ini laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang saya buat di Polres Sergai, belum selesai juga,” kata Gibson di Mapoldasu, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskannya, peristiwa dugaan tipu gelap itu terjadi di Dusun I/II Desa Huta Galuh, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai dan diketahui pada Juli 2018 lalu.
Dalam Laporan Polisi (LP) itu tertulis terlapor adalah SS (45), warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.
“Kerugian saya Rp 310 juta,” sebut Gibson Tampubolan.
Dia berharap, dengan adanya Dumas kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra yang ditembuskan ke Irwasda Polda Sumut, Direktur Reskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas itu, kasusnya dapat segera diselesaikan.
“Harapan saya, kasus ini menjadi atensi karena sudah sejak 2019 saya laporkan. Saya mengharapkan adanya kepastian hukum,” harapnya.
Dalam Dumas itu Gibson Tampubolan menyampaikan, atas laporannya itu pada 27 September 2019 dikeluarkan SP2Hpl oleh Satreskrim Polres Sergai yang isinya menunjuk penyidik.
“Saya saksi pelapor dan saksi lainnya sudah diambil keterangannya oleh penyidik,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud ketika dimintai tanggapan soal adanya LP yang ditangani penyidiknya tak kunjung tuntas sejak 2019, mengucapkan terima kasih telah diberitahu.
“Terima kasih, akan dicek,” tandas Ali Machfud melalui telepon seluler, Kamis (1/9/2022). ( Bharata 1 )