• Sel. Okt 15th, 2024
SHARE

Bharata Yudha.Com– Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus 3 orang pelaku perampok spesialis handphone yang sering beraksi di Wilayah  Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku bernama Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23) warga Kelambir V, dan Angga Davodan Syahputra (23) warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK pada awak media menyebutkanbahwa ketiga pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Baru dibawah pimpinan AKP Martua Manik menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar berinisial GDC  di Jalan Sei Batu Rata Medan,  yang terjadi pada bulan Agustus 2022.

“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar, Rabu (19/10/2022).

Ginanjar menjelaskan kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.

“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas Hp korban,” ujarnya.

Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

Kata Ginanjar  melanjutkan, pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.

Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.

Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *