• Sel. Okt 15th, 2024

Bawa 10 Butir Pil Ekstacy, Oknum TNI Diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diserahkan ke Sub Denpom

SHARE

Bharata Yudha.Com- Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Sertu, berinisial AW diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran memiliki dan membawa 10 butir pil ekstasi.

Usai diamankan, oknum TNI nakal tersebut pun diserahkan ke Sub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi untuk diproses hukum.

Menurut informasi, Sertu AW diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Ipda Dedy J. Berambu SJ.,MH bersama 5 orang anggotanya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RSN alias Ayu di Hotel Amanda , Jalan Sutomo , Tebing Tinggi pada tanggal 29 Oktober 2022, yang merupakan warga warga Jalan Bukit Anggrung, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.

Saat diintrogasi, RSN mengaku bahwa barang bukti 10 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka ADW yang pada saat diamankan sedang bersama RSN yang didalam tas miliknya didapat juga 10 butir pil ekstasi.

Kemudikan keduanya langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dan dari mulut kedua tersangka menjelaskan bahwa barang bukti pil ekstasi itu didapat dari AW yang merupakan anggota TNI AD bertugas di salah satu KOREM. Kemudian AW pun berhasil diamankan ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 00.00 WIB, Ipda Dedy J Berampu mendatangi Markas Komando Sub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi guna melaporkan kejadian tersebut.

Dipimpin oleh Komandan Sub Denpom, Kapten Hendra Yuwono bersama 4 anggota Polisi Militer selanjutnya Sertu AW pun dijemput dan dibawa ke Mako Sub Denpom Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum dan sebelumnya dilakukan penanda tanganan berita acara penyerahan tersangka dari Ipda Dedy J Berampu kepada Serma Surianto yang merupakan Bintara Piket Sub Denpom.

Dari penangkapan 3 orang tersangka ini disita barang bukti 10 butir pil ekstasi warna coklat, 5 butir ekstasi berbentuk segitiga merk Ferari dan 5 butir ekstasi berbentuk segi empat merk Guci, 1 tas warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp.647.200, 1 KTP atas nama AW , 1 KTA TNI atas nama AW, 1 kartu ATM BRI bernomor 613011123429606 , 1 kartu NPWP atas nama AW, 1 Unit Honda Scoopy BK 6739 NSU dan 2 Handphone serta 1 unit sepeda motor N-Max BK 4379 NAS..

Kepala penerangan KODAM I/BB , Kolonel Inf Rico Siangian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ( 29/10/2022) sekira pukul 16.01 WIB hingga berita ini ditayangkan belum merespon konfirmasi wartawan dan hanya membacanya saja.

Belum ada keterangan resmi dari KODAM I/BB terkait hal ini dan awak media masih terus berupaya  mengkonfirmasinya. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *