• Sel. Okt 15th, 2024
SHARE

Bharata Yudha.Com– Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat dua puluh satu kilo gram sabu oleh dua orang tersangka yang merupakan warga Aceh berinisial SBH dan MN.

Selain sabu, petugas BNNP Sumut juga berhasil menyita satu unit mobil Honda Brio bernomor Polisi B 1969 PIM.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan penangkapan para pelaku berawal adanya informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke luar Sumatera Utara.

” Atas informasi tersebut pada tanggal 8 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial MN dan SBH dari kamar hotel di kawasan Medan Tuntungan, Medan Sumatera Utara,” ucap Toga.

Kata Brigjen Pol Toga H Panjaitan lagi, kemudian Polisi melakukan penggeledahan pada mobil korban dan saat itu ditemukan sabu sebanyak 6 bungkus plastik hijau.

 

” Selanjutnya kamar hotel tempat tersangka menginap kembali digeledah dan dari sana kembali ditemukan sabu sebanyak 15 bungkus sabu, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Sumut untuk diperiksa. Pada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kepala BNNP Sumut. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin incenminator milik BNNP Sumut. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *