Bharata Yudha.Com- Genap sudah sebulan lamanya kasus penganiyaan yang dialami oleh Graha Sandi (30), warga perumahan Palem Kencana, Jalan Pinang Mas 16, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan di Polsek Sunggal.
Hingga kini laporan korban bernomor STTLP/ 392/B/ IX/ 2022/ SPKT Polsek Sunggal belum jelas arahnya, pelaku pun hingga kini yang pernah juga melakukan penganiyaan terhadap orang tua Graha Sandi bernama Syafril Apin (75) masih bebas berkeliaran. Unit Reskrim Polsek Sunggal pun diduga tak sanggup meringkus pelaku. Hal ini mengakibatkan kekecewaan dan kekesalan Graha Sandi.
Hal ini bertolak belakang dengan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit pada acara penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Polres/Polresta/ Polrestabes pada tanggal 16/2/2021 silam.
Dalam arahannya Kapolri meminta agar kualitas pelayanan publik bisa secara nyata dirasakan masyarakat. Oleh karena itu Sigit mengimbau jajaranya agar menyediakan desk pengaduan dan sistem Handling Complain agar dapat diketahui pelayanan sudah sampai dimana.
” Tentunya harapan kita kedepan adalah bagaimana kita mampu memberikan pelayanan yang betul-betul prima,” ucap Kapolri.
Sementara Graha Sandi saat dihubungi melalui telepon ( 19/10/2022 ) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pihak Kepolisian.
” Belum ada kejelasan bang, penyidik pun hingga kini tak ada datang ke TKP. Aku udah sering nanya ke WhatsApp penyidiknya bernama Rio, apakah saksi sudah diperiksa, apakah hasil visum sudah keluar itupun tak dijawab-jawab. Sudah 1 bulan lah bang, aku ngelapor tanggal 19 September 2022 sekarang sudah 19 Oktober 2022 tak ada perkembangan kasusnya. Kecewa kali lah sama kinerja Polisi, maunya Polisi bertindak adil lah, jangan karena kami orang miskin dan tak punya uang, laporan kami tak jalan. Aku minta lah sama Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda secepatnya menangkap pelaku. Akibat penganiayaan tersebut tulang bahu saya patah, gigi saya patah, pelaku masih bebas berkeliaran, ” ucap Graha Sandi.
Sementara itu, Pemerhati Hukum Dr Redyanto Sidi SH.,MH saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa menjadi hak pelapor dalam meminta kejelasan atas laporannya.
” Saya kira hak pelapor untuk meminta penjelasan atas itu, jika ada kendala disampaikan bukan diabaikan. Sebaiknya yang bersangkutan melapor ke Propam. Mungkin petugas sedang bekerja namun tak boleh mengabaikan masyarakat untuk mencari keadilan,” ucap Dr Redyanto Sidi SH.,MH.
Redyanto Sidi juga menyampaikan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Reskrim Polsek Sunggal beserta penyidiknya karena dinilai lambat dalam penanganan kasus. ( Bharata 1 )