Bharata Yudha.Com– Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/10), mengatakan pengedar narkoba yang ditangkap itu bernama Gilang Dwi Pandika (23) warga Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Dijelaskannya, awalnya Tim Unit 1 Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya pria yang bekerja sebagai mekanik mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan William Iskandar.
“Dari informasi itu personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Gilang dengan cara menyamar sebagai pembeli pada 15 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, dari tangan pengedar narkoba itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,2 gram. Kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat diperiksa Gilang mengakui mendapatkan barang bukti sabu dari rekannya bernama Fery dengan cara dibeli seharga Rp400 ribu lalu akan kembali dijual seharga Rp450 kepada calon pembeli,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Sumut ini menambahkan pelaku Gilang sudah tiga kali mengedarkan barang bukti sabu kepada masyarakat seharga Rp450 ribu. “Terhadap tersangka Gilang sudah dilimpahkan ke jaksa. Saat ini perkara dalam persidangan,” pungkasnya. ( Bharata 1 )