Bharata Yudha.Com- Unit 4 Subdit I Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap dua kurir narkoba dengan mengemudikan mobil di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Minggu (2/10).
Kedua kurir sabu yang ditangkap itu berinisial AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AS (35) warga Jalan Sutan M Arif, Kota Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua kurir narkoba tersebut, Senin (3/10).
Hadi mengungkapkan, awalnya personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang dengan mengemudikan mobil melintas di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi yang membawa narkoba.
“Dari informasi itu personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua orang di mobil Pajero warna abu metalik B 1786-PJG di rest area Tol Medan-Tebing,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Hadi menyebutkan personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 20 kg dari bagasi mobil. Selanjutnya dua kurir narkoba itu dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil interograsi terhadap kedua tersangka disuruh oleh R di Batam untuk menjemput sabu di Jalan Dr Mansyur lalu mengantarkannya ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp15 juta,” sebutnya.
Hadi menambahkan, terhadap kedua kurir narkoba bersama barang bukti sabu seberat 20 kg sudah ditahan di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Penyidik terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan jaringannya. Kedua tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun,” pungkasnya. ( Bharata 1 )