Bharata Yudha.Com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan selama sebulan melakukan pengintaian dalam mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Hasilnya, dari pengintaian yang dilakukan sabu seberat 42 kg dapat diamankan dari beberapa daerah di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya personel mengamankan seorang kurir SMS warga Kecamatan Medan Barat di Jalan Lintas Tebingtinggi. Dari tangan pelaku didapat barang bukti sabu seberat 27 kg.
“Terhadap pelaku SMS ini dari hasil pemeriksaan sudah 15 kali mengantarkan paket sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Medan. Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Tebingtinggi,” katanya, Rabu (2/11).
Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan personel kembali mengamankan dua orang berinisial ZU (28) warga Bandar Kalifah dan IS (42) warga Kecamatan Percut Seituan, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, dengan barang bukti sabu 10 kg. Nantinya barang bukti itu akan diedarkan,” ungkapnya dalam pengungkapan peredaran narkoba itu total sabu seberat 42 kg dapat disita.
Valentino menuturkan, barang bukti sabu seberat 42 kg dengan diamankannya tiga orang pelaku hasil pengintaian yang dilakukan Polrestabes Medan selama satu bulan. Terungkapnya kasus narkoba itu tidak terlepas atas informasi dari masyarakat.
“Nantinya barang bukti sabu 42 kg akan kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan Polrestabes Medan dalam memerangi masalah peredaran narkoba di Kota Medan,” pungkasnya. ( Bharata 1 )