Bharata Yudha.Com– Dalam rangka melaksanakan perintah Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara, Polsek Percut Sei Tuan bersama Satuan Reserse Kriminal, Satuan Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan, menindaklanjuti Dumas Judi Dindong dan Judi Meja Ikan di Jalan. Jermal 15 (Tanah Garapan). Kamis 10/11/2022
Sebelum melaksanakan penindakan personil gabungan sebanyak 50 personil melaksanakan apel dipimpin Kanit reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J. Simamora yang mengarahkan agar personil tetap waspada dan berhati-hati serta tetap menjaga keselamatan diri masing-masing.
Selanjutnya personil dipimpin Wakapolsek Iptu Dwi Tarigan, Kanit reskrim dan panit reskrim Ipda Budi mendatangi tempat yang diinformasikan. Sesampainya dilokasi personil gabungan mengamankan 4 (empat) unit Mesin Judi Dindong , 6 (enam) unit Mesin Judi Slot dan 2 (dua) unit Sp.Motor pada saat diamankan di tempat tersebut tidak ditemukan operator serta pelaku judi, selanjutnya Barang Bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK tetap menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan judi didaerahnya agar menginformasikan kepada pihak Polri khususnya polsek Percut sei tuan untuk kita tindak lanjuti.
” Kami minta kepada masyarakat yang di tempat tinggalnya ada praktek judi dan peredaran narkoba agar dapat melaporkan nya pada Polsek Percut Seituan dan akan kami tindak lanjut, untuk pelapor akan kami rahasiakan. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bersama-sama mendukung tugas Kepolisian,” ucap Kompol Agus Setiawan.( Bharata 1 )