Bharata Yudha.Com- Polda Sumut menyatakan, akan memproses setiap pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima pihaknya.
Salah satu langkah prosesnya, yaitu melakukan pemanggilan terhadap yang diadukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terkait Dumas yang disampaikan DPP Garda Peduli Indonesia, pihaknya tetap melakukan proses sesuai aturan.
“Dumas itu masuk ke Inspektorat atau Propam. Setelah itu, pihak Inspektorat menindaklanjuti dengan memanggil Kabagwassidik (benar tidak ini kasusnya). Kemudian langkah atau progres apa yang dilakukan, terus tindaklanjutnya apa,” kata Hadi, Kamis (17/11/2022).
Pernyataan itu menanggapi adanya DPP Garda Peduli Indonesia mengadukan tiga perusahaan pialang diduga ilegal.
Dia memastikan, setiap orang yang diadukan tetap dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Yang namanya Dumas itu mekanisme atau prosesnya sama seperti laporan polisi (pemanggilan yang diadukan). Hanya saja, ini belum dalam bentuk laporan polisi. Terus, terkait dengan pemanggilan belum terkait dengan pro justitia, tapi masih klarifikasi,” terangnya.
Setelah Dumas tersebut diteliti, sambungnya, penyidik menentukan apakah dapat dilakukan laporan polisi atau tidak.
“Ya harus disertai dengan bukti-bukti,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit II/Fismondev Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Hartono, dikonfirmasi mengenai Dumas tersebut mengatakan, akan ditindaklanjuti.
“Nanti saya cek,” tandasnya.
Ketua DPP Garda Peduli Indonesia Frisdarwin Arman Situngkir, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S yang telah merespon Dumas tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut yang sudah merespon Dumas kami. Harapan kami, segera diproses agar tidak ada lagi korban investasi bodong,” ucap Frisdarwin, Kamis (17/11/2022).
Frisdarwin mengadukan perusahaan pialang diduga ilegal tersebut pada, Rabu (9/11/2022) siang.
Dumas itu ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S c/q Direktur Reskrimsus melalui Sekretariat Umum (Setum).
Frisdarwin Arman Situngkir yang berkantor di Jalan Sipirok Medan menyebutkan, ketiga perusahaan pialang berkedok investasi robot trading itu adalah PT Rex Changer Eropa Graha/Rex Changer FX/PT Eropa Graha Indonesia dengan PT Wallwade Global Internasional/PT Global Wallwade Indonesia serta PT Hilton Kapital Internasional yang berada di Jakarta dan Medan.
Dumas itu dilakukan karena masih adanya investasi diduga bodong yang memakan korban. Dalam dumas itu disertakan sejumlah data untuk dasar penyelidikan pihak kepolisian.
“Kita membuat dumas untuk perusahaan dan personnya. Tujuannya agar dilakukan penegakan hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong,” kata Frisdarwin di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Dia menduga, ketiga perusahaan pialang itu beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari beberapa referensi yang didapatnya, apabila tidak tertera di BAPPEBTI dan OJK, itu sudah ilegal dan tidak boleh menarik dana langsung ke rekening perusahaan. ( Bharata 1 )