• Jum. Nov 8th, 2024
SHARE

Bharata Yudha.Com- Cafe & Spa ML yang berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, tak jauh dari Masjid Al Jihad belum memiliki izin untuk beroperasi.

“Cafe & Spa itu belum memiliki izin,” kata Camat Medan Baru, Franseno melalui telepon seluler, Jumat (2/12/2022).

Franseno mengaku, sudah mendatangi pihak manajemen Cafe & Spa ML Kutus Kutus.

Menurut dia, jika Cafe & Spa ML Kutus Kutus itu hendak beroperasi, harus mendapat ijin dari warga sekitar dan pihak rumah ibadah.

Sebab, Cafe & Spa ML itu berada tak jauh dari rumah ibadah Masjid Al Jihad.

“Seharusnya, kalau mau beroperasi ada ijin dari Jiran tetangga dan pengurus masjid,” ujar Franseno.

Jika sudah mengantongi ijin, sambungnya, selanjutnya diajukan ke pihak kelurahan. Sebaliknya, jika belum jangan beroperasi.

“Sementara diminta untuk tidak beroperasi. Kalau ada pelanggaran akan kita cabut izinnya,” tegas Franseno.

Dia menyebut, sebelum usaha dibuat, ijin jiran tetangga harus ada terlebih dahulu, lalu melengkapi persyaratan normatif dari dinas terkait tentang akta pendirian kualifikasi terapi kesehatan.

Kemudian, tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar norma susila. Selanjutnya, dari kelurahan dibuat surat keterangan domisili usaha.

“Setelah kami cek ke kelurahan, ternyata kelurahan belum membuat surat usaha Spa tersebut,” pungkas Franseno.

Sementara, jamaah Masjid Al Jihad menanggapi adanya Cafe & Spa ML, tidak mempermasalahkannya karena belum melakukan pelanggaran hukum dan norma agama.

Sebab, sepengetahuannya, Kutus Kutus diperuntukkan bagi balita.

“Setahu saya Cafe & Spa itu untuk balita. Minyak Kutus Kutus itu kan untuk balita. Tapi, kalau memang nanti kita temukan ada pelanggaran hukum atau menyalahi norma agama, kita pasti bertindak,” tegas jamaah pria Masjid Al Jihad yang minta identitasnya dirahasiakan melalui telepon seluler, Jumat (2/12/2022). ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *