• Sel. Okt 15th, 2024
SHARE

Bharata Yudha.Com- Terkait akan beroperasinya Cafe & Spa ML Kutus Kutus, pihak Kecamatan Medan Baru melalui Kelurahan Babura,  langsung mengambil kebijakan.

Manajemen dan pimpinan Cafe & Spa ML Kutus Kutus yang berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Timur itu diimbau untuk memiliki ijin sebelum beroperasi.

Surat imbauan yang dikeluarkan pada 2 Desember 2022 itu ditandatangani Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri AlRasyid.

“Kita pihak Kecamatan Medan Baru melalui Lurah Babura sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Cafe & Spa Kutus Kutus tersebut, agar memiliki ijin sebelum beroperasi,” ujar Camat Medan Baru, Fran Seno melalui telepon seluler, Sabtu (3/12/2022).

Adapun isi surat itu, dengan ini kami imbau pihak Kutus Kutus dan Cafe & Spa MANGO Lango (ML) untuk tidak melaksanakan kegiatan operasionalnya sebelum ijin operasional dan ijin-ijin prinsip lainnya terbit.

“Demikian imbauan ini kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasama yang baik diucapkan terima kasih,” pungkas Camat Medan Baru.

Sementara, Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri AlRasyid menuturkan, karena dalam waktu dekat usaha Spa tersebut akan beroperasi, maka disarankan untuk melengkapi ijinnya.

“Terkait surat imbauan, berhubung tanggal 6 (Desember) mereka  melakukan kegiatan Grand Opening (GO), makanya kita imbau untuk mengurus ijin-ijin yang diperlukan, terutama ijin jiran tetangga yang sangat diperlukan,” tutur Zukri.

“Kita belum dapat, apa mereka sudah memiliki izin OSS (berbasis online) dan memiliki Nomor Induk Berusaha. Kita berharap, dengan danya imbauan ini pihak manajemen dapat menunjukkannya ke pihak kelurahan,” tandasnya.

Seorang jamaah Masjid Al Jihad yang berada tak jauh dari lokasi Cafe & Spa Kutus Kutus, sangat menyayangkan usaha Spa tersebut berada di dekat rumah ibadah.

“Kita tidak suuzon. Tapi, imej Spa itu kan tidak baik,” kata jamaah pria yang tidak mau identitasnya ditulis, Jumat (2/12/2022) malam.

Dia menegaskan, sepanjang usaha Spa yang berjarak puluhan meter dari Masjid Al Jihad itu legal, baginya tidak masalah.

Namun, jika terjadi pelanggaran norma susila dan praktik maksiat dalam bisnis Spa tersebut, dia bersama jamaah lainnya akan menentang keras dan bertindak.

“Kita tidak menghalangi siapapun mencari rezeki. Tapi, kalau kita sangat menentang kalau nantinya terjadi praktik maksiat. Kita sebagai jamaah akan bertindak,” tegasnya. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *