• Rab. Sep 11th, 2024

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, HS Sinaga Minta Kapolda Sumatera Utara Mengusut Tuntas Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

SHARE

Bharata Yudha.Com– Anggota DPRD kabupaten Simalungun, dari partai PPP, HS Sinaga yang turut menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil oleh seorang oknum sales dealer Auto 2000 berinisial MAY meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Jajaranya mengusut tuntas kasus tersebut.

 

” Awalnya saya tukar tambah mobil dengan seorang sales resmi dealer Toyota Gatot Subroto Medan, dalam jual beli mobil ini kira dijanjikan sistem pembayaran cash bertahap, saya menyetor kan uang pada pelaku sebesar Rp 350.000.000 tapi yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan apa yang saya inginkan yaitu tidak ada berhubungan dengan leasing. Namun kenyataanya beberapa bulan ini pihak leasing menelpon saya dan mengatakan bahwa saya sudah menunggak pembayaran cicilan mobil. Ini yang membuat saya bertanda tanya karena diawal tidak ada perjanjian kredit dengan leasing karena awalnya itu cash bertahap. Hal ini dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan saya dan persetujuan saya,” ucap anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari partai PPP ini.

Katanya lagi,  dengan ini saya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera menuntaskan kasus ini.

 

” Saya minta penyidikanya bukan hanya pada pelaku MHY saja kita ingin tau juga apakah ada keterlibatan dari pihak lain. Kami menduga ini adalah permainan yang terstruktur dan sistematis. Pihak dealer juga harus bertanggung jawab,” ucap HS Sinaga.

Senada dengan HS Sinaga, korban lainya bernama Radius Ginting ( 57 ) warga Jalan Bunga Sedap malam 3, Medan Tuntungan mengatakan bahwa ia sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara.

” Kalau kami kan mau beli mobil Inova reborn secara kredit dengan down paymentnya satu unit mobil HRV tahun 2020. Jadi kata si pelaku dua Minggu sudah bisa diambil, setelah itu kita tanya, belum lagi selesai. Lalu kita minta kwitansi lalu kita tanya ke dealer katanya kwitansi itu palsu dan tak berlaku makanya kami sudah buat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan  STTLP/B/42/I/2023/SPKT Polda Sumatera Utara pada tanggal 12 Januari 2023,” ucap Radius Ginting.

 

Katanya lagi, atas peristiwa ini ia pun mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000.

 

” Kejadian itu tanggal 14 Desember 2022. Makanya saya berharap masalah ini bisa segera diproses karena korbannya banyak. Jadi si pelaku ini diamankan di dealernya di Jalan Gatot Subroto semalam,” jelas korban.

 

Sebelumnya diberitakan puluhan hingga ratusan orang korban penipuan jual beli mobil dari berbagai kalangan masyarakat, TNI maupun Polri mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan penipuan (12/1/2023) sore.Tak tanggung-tanggung kerugian pun ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sementara terduga pelaku berinisial MAY sudah diamankan ke Polsek Helvetia untuk menjalani pemeriksaan. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *