Bharata Yudha.Com-Polsek Helvetia didukung penuh oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek perkampungan narkoba di seputaran Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta. Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial DK ( Pr 38 tahun ) dan RP (23).
Penggerebekan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Kedua diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 0,17 gram, 1 tas , 1 handphone dan alat hisap serta uang tunai Rp.80.000. Jumat (27/1/2023) sekira pukul 16.15 WIB.
Penggerebekan tersebut berawal pada saat petugas kepolisian dari Polsek Helvetia melakukan under cover buy.
Setelah dipastikan target benar memiliki narkoba, petugas pun berhasil mengamankan keduanya.
” Dari kedua pelaku setelah digeledah ditemukan 1 plastik klip diduga sabu-sabu seberat 0, 17 gram. Keduanya kita amankan setelah petugas kami melakukan under cover buy pada terduga pelaku. Hal ini kami lakukan setelah masyarakat menyampaikan bahwa di kawasan Long Beach, Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga marak peredaran narkoba,,” ucap Kapolsek Helvetia, Kompol H. Sihombing.
Untuk selanjutnya, kata Kapolsek Helvetia, para terduga pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
” Kita akan terus memonitor kawasan tersebut dari peredaran narkoba. Pelaku DK inilah yang memasok narkoba pada RP. Sekali lagi kami Polsek Helvetia akan terus membuka diri terhadap informasi masyarakat dalam rangka memberantas dan perang terhadap narkoba, demi Medan yang lebih baik,” pungkas Kompol H Sihombing. ( Bharata 1 )