Bharata Yudha.Com- Polda Sumut harus segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penggelapan aset KTV Electra senilai Rp 1,8 miliar, YY.
Sebab, penahanan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, jika tidak dilakukan penahanan, tersangka dikhawatirkan bisa saja melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti.
“Itulah kekhawatiran kita, kalau tersangka tidak segera ditahan. Bisa saja tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” ujar pengamat hukum, Julheri Sinaga, Senin (23/1/2023).
Menurut dia, sudah sepatutnya penyidik melakukan penahanan terhadap YY atau melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Apalagi, penetapan status tersangka itu sudah berjalan lebih dari enam bulan.
“Sudah seharusnya tersangka ini dilakukan penahanan, karena sudah lumayan lama ditangani penyidik. Atau segera saja limpahkan berkas perkaranya,” tutur Julheri.
Diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, YY yang merupakan salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memproses kasus dugaan penggelapan itu.
“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” kata Hadi, Jumat (20/1/2023).
Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan.
“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” tandasnya. ( Bharata 1 )