Bharata Yudha.Com– Oknum anggota Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dilaporkan ke Propam Polda Sumut lantaran diduga melakukan perampasan mobil saat melakukan penggerebekan tanpa surat perintah.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Sonya (32) warga Jalan Tanjung Anom, Gang Mawar Satu, Perumahan Minimalis Puri Anom, Kelurahan Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu.
“Sejumlah pria yang saya duga oknum Polisi dari Polsek Pancurbatu masuk ke rumah langsung mengambil handphone lalu menghubungi suami saya yang diduga terlibat kasus pembelian sepeda motor tanpa dokumen, mereka chat suami saya dan disuruh pulang. Seketika itu suami saya pulang dan ditangkap tanpa surat penangkapan. Saat itu salah seorang oknum anggota polisi mempertanyakan dimana kunci mobil Agya BK 17** IY yang terparkir di garasi rumah kami,” sebut ibu anak dua tersebut,” ucap Sonya.
Lanjut, Sonya mengaku karena ketakutan suaminya pun memberikan kunci kepada oknum polisi itu lalu membawa mobil keluar dari bagasi.
“Saya tidak permasalahkan suamiku Ardi ditangkap karena dugaan kasus sepeda motor. Tetapi saya bersama keluarga keberatan jika mobil yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dibawa kabur,” akunya mobil yang dibawa polisi itu dibeli saat baru menikah. Saya tidak terima dan meminta keadilan dari Bapak Kapolda Sumut karena ada oknum oknum yang terlibat merampas mobilku melakukan perbuatannya tanpa menunjukkan surat resmi,” harap Sonya.
Laporan Sonya itu pun telah diterima oleh Bid Propam Polda Sumut dengan Nomor STTPL/36/III/2023/Propam pada Tanggal 3 Maret 2023.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu DP Ginting, menjelaskan akan mengecek informasi dugaan perampasan mobil yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Nanti mobilnya kalau tidak ada perkara akan kita kembalikan, ini lagi kita suruh agar dihadirkan BPKBnya dan mobilnya akan dikembalikan,” ungkapnya. ( Bharata 1 )