Bharata Yudha.Com- Dalam rangka mendukung langkah pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, Detasemen Intelijen Kodam I/BB berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 100 Gram.
Tersangka bernama Surung Sidabuke (31) warga Desa Hutabayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Menurut Komandan Intelijen Kodam I/BB, Letkol Inf Jontrayanto Gultom saat dikonfirmasi (11/5/2023) membenarkan peristiwa tersebut.
” Benar, kita amankan seorang pria bernama Surung Sidabuke, dengan barang bukti 100 Gram Sabu, 5 unit handphone dan uang tunai Rp 1.265.000,” ucap Jontrayanto Gultom.
Lebih lanjut katanya, tersangka diringkus dari rumah seorang warga berinisial JH, pada 10 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa dilokasi marak peredaran narkoba.
” Mendapatkan informasi tersebut anggota kita langsung menuju ke lokasi, saat akan ditangkap pelaku Surung Sidabuke bersama 8 orang temanya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, sejumlah warga masyarakat yang terprovokasi juga ikut berusaha menghalang-halangi proses penangkapan tersebut dengan cara mengancam dengan menggunakan cangkul dan parang. Namun syukur, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Komando dan kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum,” jelas Dan DENINTEL. ( Bharata 1 )